SEPUTAR TAX AMNESTY

Ungkap, tebus, lega. Ada yang tahu slogan ini milik siapa? Kalau sering bergelut dengan masalah pajak, pasti tahu. Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak punya program tax amnesty atau amnesti pajak. Itulah slogan program tersebut. program ini disebut kontroversial, karena dianggap tidak adil terhadap wajib pajak yang taat. Kok bisa begitu? Sebenarnya apa sih tax amnesty itu? Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak menjadi dasar pelaksanaan program ini. Lewat program tax amnesty, pemerintah berharap pemasukan buat negara bisa bertambah. Caranya, memberikan fasilitas kepada para penunggak penghapusan pajak terhutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 serta sebelumnya yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Tapi, penunggak itu harus melunasi dulu semua pajaknya dan membayar uang tebusan. Besaran uang tebusan berbeda-beda, tergantung pada kapan wajib pajak menyampaikan surat pernyataan harta. Untuk lebih jelasnya, berikut serba serbi tax amnesty yang perlu kamu tahu.

amnestipajak

CARA KERJA TAX AMNESTY

Seperti disebutkan di atas, tax amnesty wajib diikuti oleh mereka yang menunggak pajak dari tahun 2015 dan sebelumnya. Tunggakan ini termasuk harta yang tidak dicantumkan dalam SPT. Misalnya punya rumah seharga Rp 500 juta di Bekasi dan Rp 700 juta di BSD. Tapi yang dicatat di SPT hanya yang di BSD. Maka, orang ini mesti ikut amnesty pajak agar tidak terkena sanksi. Dia harus mendeklarasikan harta berupa rumah di Bekasi tersebut. Apalagi jika orang tersebut sudah lama tidak membayar pajak. Dia harus berterus terang soal pajak tersebut agar mendapat fasilitas amnesti pajak. Selain itu, mereka yang sudah memiliki pendapatan tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib ikut. Jika sudah memiliki penghasilan, NPWP seharusnya ada sebagai tanda bahwa kita merupakan wajib pajak. Jika mau mengikuti tax amnesty, kita bisa datang ke kantor pelayanan pajak pratama di domisili masing-masing. Di sana akan tersedia petugas yang membantu menerangkan mengenai tax amnesty sekaligus keuntungannya untuk kita.

MANFAAT TAX AMNESTY

Manfaat tax amnesty sangat jelas untuk wajib pajak. Mereka terhindar dari macam-macam sanksi, sehingga bisa leluasa bergerak. Bayangkan jika seorang pengusaha menjadi sukses, tiba-tiba terkena masalah karena ketahuan tidak membayar pajak. Sia-sialah hasil jerih payah dari usaha itu. Tax amnesty ini berguna juga untuk seluruh masyarakat. Sebab, dengan adanya pembayaran tebusan pajak, otomatis pendapatan negara bertambah. Dengan begitu, anggaran negara untuk pengembangan pun bertambah. Mungkin dana dari program ini bisa dipakai untuk membangun jalan, jembatan, atau juga sekolah. Bisa juga untuk memberikan subsidi ke masyarakat. Sebagai tambahanmodal kerja lewat kredit usaha mikro, kecil, dan menengah, misalnya.

Pemerintah juga menyasar dana orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri lewat tax amnesty. Nantinya, mereka ini wajib menyimpan dana tersebut di bank dalam negeri yang telah ditunjuk selama minimal 3 tahun. Selama jangka waktu itu, dana akan dipakai ivnestasi. Misalnya untuk membeli obligasi. Tapi, investasi ini harus sesuai dengan petunjuk pemerintah. Dana dapat digunakan untuk investasi sesuai keinginan wajib pajak setelah jangka waktu 3 tahun.

Dari slogan tax amnesty dapat diketahui bahwa program ini memiliki tujuan yang baik. Program ini dibuka pada Juli 2016 hingga 2017. Tidak mustahil masa berlaku program ini diperpanjang. Yang jelas, pemerintah membuka ruang sebesar-besarnya bagi mereka yang mau ikut tax amnesty, baik wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Tidak perlu takut akan diketahui oleh publik, sebab data peserta tax amnesty dijamin kerahasiaannya. ^_^

Leave a comment